Tampilkan postingan dengan label perdagangan bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perdagangan bebas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Februari 2013

To Build International Trade a New



Setelah negara-negara di dunia yang menyepakati General Agreement on Tariff and Trade, secara bertahap di seluruh belahan dunia terjadi pengurangan hambatan tarif dan non tarif perdagangan internasional. Jika dilihat lebih ke belakang, gagasan ini terjadi sejak depresi besar yang melanda Amerika Serikat tahun 1920-an, dimana ketika itu terjadi proteksi luar biasa dalam perdagangan bahkan dapat disebut sebagai perang tarif. Terlebih lagi gagasan yang lazim disebut perdagangan bebas ini sangat didukung oleh ekonom penganut mazhab Adam Smith.

Namun faktanya kini sekalipun pengurangan atau penghapusan tarif tidak menghapus sentimen dan kebijakan tentang proteksionisme, negara-negara di dunia justru mencari jalan keluar lain untuk “memproteksi” dirinya. Tak mengherankan jika kemudian penurunan tarif di negara-negara maju kemudian secara cerdik dibarengi dengan munculnya penghalang non tarif. Penghalang non tarif yang populer diantaranya adalah safeguard, dumping dan subsidi.

Yang terjadi sekarang bukanlah hambatan non tarif seperti dibahas sebelumnya tetapi justru penghalang-penghalang teknis lainnya. Masalah dumping dan safeguard misalnya masih bisa diatasi dengan bea masuk anti dumping dan bea masuk safeguard dan sudah lazim dalam tatalaku perdagangan internasional. Berbeda dengan penghalang-penghalang teknis lainnya yang sedikit sulit diselesaikan karena belum diantisipasi dalam sistem perdagangan internasional. Tidak bermaksud mendiskreditkan negara maju, namun memang hal ini sepertinya secara sengaja dibiarkan sebagai intrumen proteksi negaranya. Akal-akalan.

Secara historis, Amerika Serikat pernah bertarung hebat dengan Meksiko terkait dengan ekspor alpukat dari Meksiko ke AS yang dianggap membawa lalat buah. Brazil juga pernah merasakan restriksi perdagangan dari AS terkait dengan dugaan kontaminasi penyakit kuku dan mulut. China bahkan memperkirakan 90% produk pertaniannya terpengaruh oleh penghalang yang bersifat teknis dan mengalami kerugian sekitar 9 miliar dollar. Sekarang “perang restriksi” tampaknya terjadi juga antara Indonesia dan AS.

Dalam laporan Appellate Body World Trade Organization tanggal 4 April 2012 dinyatakan bahwa Amerika Serikat melanggar ketentuan WTO dalam hal diskriminasi dagang terkait rokok beraroma. AS melanggar artikel 2.1 pada perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) WTO. Kasus ini berawal dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act di AS. Undang Undang tersebut melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan. Namun ketentuan ini mengecualikan rokok mentol produksi dalam negeri AS. Hal ini banyak merugikan pabrikan rokok Indonesia yang mengekspor rokok ke AS sehingga Indonesia mengajukan kasus tersebut ke WTO. Namun kasus ini agaknya mengecewakan kita karena sekalipun WTO telah memaksa AS untuk membuka kembali legalitas perdagangan rokok kretek ini, AS tetap tidak menjalankannya.

Ini bukan kasus satu-satunya terkait diskriminasi dagang yang dilakukan oleh AS terhadap Indonesia. Pada 27 Januari 2012, Pemerintah AS menerbitkan notifikasi Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) terkait standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbaharui. Notifikasi ini menegaskan bahwa bahan bakar minyak nabati dari CPO Indonesia belum memenuhi standar terbarukan. Kasus ini memang tidak sampai dibawa Indonesia ke WTO, hanya sebatas menyampaikan sanggahan. AS menjanjikan akan melakukan pengecekan terhadap CPO Indonesia apakah benar-benar ramah lingkungan. Alasan lingkungan ini hanyalah alasan yang dibuat-buat karena dapat dipahami bahwa intensi AS adalah untuk melindungi minyak nabati berbahan baku jagung dan kedelai.

Belum berhenti disitu, The Walt Disney Company juga menambah panjang kasus boikot terhadap produk RI yakni boikot terhadap kertas made in Indonesia. Hanya saja kasus boikot kertas ini agak berbeda karena dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh pemerintah seperti kejadian rokok dan CPO.

Beberapa hari terakhir di media cetak nasional pembahasan terkait pengaturan impor hortikultura yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan juga hangat dibicarakan. Sebabnya adalah permohonnan peninjauan oleh AS kepada Dispute Settlement Body WTO atas kebijakan pemerintah RI ini. AS menilai hal ini mengganggu aliran ekspor produk hortikultura dari AS ke Indonesia dan terkhusus lagi ekspor daging sapi. Seorang ekonom nasional, Bustanul Arifin malah menilai ini sebagai sikap yang berlebihan karena pada dasarnya porsi ekspor daging sapi AS ke Indonesia hanya 15%. Bahkan China yang merupakan pemasok utama untuk produk hortikultura tidak berkeberatan dengan kebijakan Indonesia ini.

Fakta-fakta tersebut menambah keyakinan bahwa perdagangan bebas bukanlah konsep perdagangan yang ideal. Perdagangan yang ideal adalah perdagangan yang adil. Menurut Nobel Laureate, Joseph Stigliz, perdagangan yang adil adalah sebuah sistem perdagangan yang akan timbul jika semua subsidi dan hambatan-hambatan terhadap perdagangan dihilangkan. Jika dibaca secara sekilas, konsep dari Stigliz ini sama saja dengan konsep perdagangan bebas. Bedanya justru terletak pada legal atau tidak legalnya hambatan non tarif diberlakukan. Penurunan hambatan tarif menjadi fokus dari perdagangan bebas tetapi hambatan non tarif diberlakukan secara terselubung. Hambatan non tarif yang diberlakukan secara terselubung ini justru mengorbankan negara-negara berkembang. Kita bisa melihat dengan jelas kasus alpukat Meksiko, daging Brazil, dan rokok serta CPO dari Indonesia. Bahkan sekalipun WTO telah mengeluarkan putusannya terkait keberatan yang diajukan Indonesia, AS tetap tidak menjalankannya. WTO seakan-akan powerless menghadapi superpower ini.

Perdagangan bebas hanya menguntungkan satu pihak dan membebani pihak lain. Bahkan dengan catatan, masyarakat yang negaranya merasa diuntungkan belum tentu merasakan keuntungan. Contohnya, saat ini kesepakatan internasional melarang semua bentuk subsidi kecuali untuk barang-barang pertanian. Kondisi tersebut tentu saja menekan pendapatan di negara-negara berkembang yang tidak mendapatkan subsidi karena produk mereka kalah di pasar internasional. Dan oleh karena sekitar 70% masyarakat di negara-negara berkembang secara langsung maupun tidak langsung menggantungkan hidup mereka pada bidang pertanian, pendapatan negara-negara berkembang mengalami penurunan. Namum bagaimana dengan petani-petani di negara maju, apakah mereka juga menikmati keuntungan dari subsidi ini? Tidak juga karena sebagian besar subsidi pertanian di negara maju juga dinikmati oleh kartel dari perusahaan pertanian besar seperti Cargill dan Bayer.

Oleh karena itu katakan saja tidak pada perdagangan bebas, dan mulailah membangun suatu tatanan baru untuk perdagangan yang adil.


Jumat, 29 Juni 2012

Buah Produk Impor vs Buah Produk Lokal

Ada apa dengan impor buah?
  Menjelang akhir Mei 2012, di media nasional cukup ramai diperbincangkan mengenai pengaturan impor buah dan holtikurltura. Mirisnya, yang jadi perbincangan justru bukan bagaimana melindungi buah dan holtikultura lokal dari banjirnya komoditi impor melainkan pertunjukan ego sektoral antara kementrian pertanian dan kementrian perdagangan yang membuat aturan yang tidak sinkron. Hal ini sangat mengusik batin saya sebagai seorang anak petani buah jeruk lokal yang sedang menempuh pendidikan terkait perdagangan internasional.

  Pengaturan impor komoditas dan produk holtikultura ini dimaksudkan dilakukan terhadap kentang, bawang bombai, bawang putih, bawang perai,kubis, bunga kol dan brokoli, wortel, lebak cina, cabai, pisang, kurma, ara, nanas, avokad, jambu, mangga, manggis, lemon, anggur, melon, pepaya, apel, pir, durian, lengkeng dan jeruk.

  Pengaturannya adalah dengan menetapkan bahwa impor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan di pelabuhan tertentu dan hanya dapat dilakukan oleh importir yang terdaftar. Sebagai tambahan, importir dilarang menjual komoditi impor ini langsung ke konsumen atau pengecer melainkan ke distributor terlebih dahulu. Dengan pengaturan ini diharapkan volume impor buah dan sayur dapat ditekan karena prosesnya sedikit dipersulit dan jumlah importirnya dibatasi.
 
  Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi petani lokal karena sekilas ada usaha dari pemerintah untuk melindungi petani lokal dari serbuan komoditi impor. Namun aturan ini belum sempat terlaksana, pemerintah kita akhirnya mundur akibat tekanan importir buah terutama peritel. Mereka berdalih bahwa pengaturan impor ini akan menyebabkan rantai distribusi menjadi terlalu panjang (high cost economy)  sehingga  akhirnya pemerintah pun mengijinkan impor buah dilakukan oleh pengusaha ritel. Dengan begitu, tetap saja pasar lokal akan dibanjiri buah impor dan buah produksi lokal akan tetap kalah.

  Perdagangan Bebas
  Gonjang ganjing impor buah dan holtikultura ini adalah bagian dari proses panjang keterlibatan Indonesia dalam skema perdagangan bebas. Saat ini setidaknya ada 3 kerjasama ekonomi perdagangan bebas yang melibatkan Indonesia yaitu ASEAN-China, ASEAN-Korea Selatan, Indonesia-Jepang dan akan menyusul beberapa kerjasama lain bersama India, Australia, Selandia Baru, negara negara Asia Pasifik, dll. Inti dari semua ini adalah bahwa komoditi tertentu bebas diperdagangkan antar negara peserta tanpa ada hambatan impor baik menyangkut tarif bea masuk maupun hambatan lainnya. Sebagai akibatnya, kita begitu mudah menemukan produk impor di pasar dalam negeri terutama Made in China. Harganya lebih murah daripada harga barang impor dari negara lain bahkan seringkali lebih murah dibanding harga produk dalam negeri. Harga murah ini disebabkan banyak oleh hal mulai dari biaya produksi di China yang murah, tidak dikenakan pajak impor ketika masuk ke dalam negeri (zero tariff) , dan efek nilai tukar mata uang China yang “dilemahkan”.

  Ketika wacana keterlibatan Indonesia dalam skema perdagangan bebas ini didengungkan sebelum tahun 2010, banyak ekonom dan juga pemikir kebangsaan yang berhipotesis bahwa hal ini hanya akan menyengsarakan produsen komoditi lokal dalam hal ini petani lokal. Tentu para pengamat paham betul bahwa sulit membayangkan bagaimana petani jeruk lokal dari Tanah Karo misalnya, harus bertarung melawan banjirnya buah jeruk impor di pasaran dalam negeri. Khusus untuk jeruk dari Karo mungkin tidak terlalu terasa efeknya karena memiliki segmen pasar tersendiri, bahkan yang menjadi tandingannya justru adalah jeruk sambas atau yang lebih dikenal jeruk pontianak karena pengapalannya dilakukan disana. Namun seandainya volume impor jeruk rendah, jeruk Karo akan memiliki pangsa pasar lebih luas dan harganya lebih tinggi.

  Berbeda dengan jeruk, ada begitu banyak juga komoditi lain yang harus kalah dari produk impor. Misalnya saja petani tebu di Jawa Timur yang terancam bangkrut karena gula tebu mereka akan kalah saing dengan gula impor yang kualitasnya lebih baik dan harganya bisa saja lebih murah. Begitu juga dengan petani jagung di Sumatera Utara yang beberapa waktu lalu meminta Pemprovsu untuk menghentikan impor jagung saat panen raya terjadi. Tidak akan jauh berbeda dengan petani kedelai, petani bawang dan komoditi lainnya.

  Saat ini apa yang menjadi hipotesis para ekonom kita dulu sudah menjadi kenyataan. Indonesia belum siap ikut dalam perdagangan bebas yang dimulai pada 1 Januari 2010. Maka lihatlah bagaimana negara kita juga impor garam dari India yang justru lautnya jauh lebih sempit dari laut Indonesia, kita juga impor kedelai dari Amerika Serikat, serta durian montong yang ikonik dan berbagai macam buah dari Thailand yang juga menjadi pesaing serius dari buah lokal.

  Lalu apa yang harus kita lakukan?
  Kerjasama perdagangan bebas itu sudah tidak akan bisa dicabut begitu saja dan juga tidak perlu kiita ratapi terlalu lama. Pendahulu kita mengajarkan “ula mandangi roka dung peranin”. Menyesali absennya kepekaan pada sikap pemerintah yang tidak memihak petani lokal rasanya hanya akan membuang energi kita dan membuat kita tidak menemukan solusinya. Lewat tulisan ini saya inigin mengajak kembali satu kegerakan kemandirian ekononomi yang sudah sering diutarakan.

  Ada 2 solusi yang mungkin kita lakukan. Yang pertama adalah penguatan di sektor produksi komoditi lokal. Contohnya pertanian buah dan dan sayuran. Transisi dari pertanian dari yang menggunakan pestisida ke pertanian organik sudah saatnya dilakukan seperti yang dilakukan petani di Siborong-borong bersama siswa SMK, sangat menarik.  Saat ini Singapura dan Indonesia memiliki kesepakatan bahwa Indonesia memasok 30% kebutuhan buah dan sayur di Singapura. Hanya saja buah dan sayur kita hanya diterima jika bebas pestisida. Ini tentu saja peluang besar untuk pertanian organik apalagi Sumut sangat dekat dengan Singapura, biaya ekspornya murah karena bisa keluar lewat Belawan.
 
  Selain itu perlu juga melakukan diversifikasi produk pertanian agar tidak melulu menanam tanaman konvensional spserti jeruk, cabai atau jagung.  Buah seperti marquisa, alpukat, pisang, terong belanda, timun serta kopi tentu saja memiliki pangsa pasar tersendiri. Solusi diversifikasi produk sebenarnya adalah solusi yang klasik bahkan di kurikulum SD pun ada yang namanya pertanian tumpang sari. Namun solusi ini cukup ampuh ketika ada masalah baik hama maupun harga dari satu komoditi. Contohnya serangan hama lalat buah (cit-cit) ke buah jeruk tentu tidak menjadi masalah besar jika petani kita tidak hanya menanam jeruk saja.

  Solusi kedua adalah dukungan konsumen terhadap produk lokal. Kementrian Perindustrian dan Perdagangan dulu sempat menggalakkan kampanye untuk mencintai produk lokal. Namun mandek karena pemimpinnya sendiri gemar dengan produk impor. Namun lagi lagi saya katakan, sudahlah stop mengkritik sikap tersebut. Bersama-sama kita membangun kegerakan untuk menggemari produk lokal utamanya buah dan sayuran lokal. Ayo Gemari Buah dan Sayur Lokal!! Memilih untuk mengonsumsi buah dan sayuran lokal memang  butuh sedikit pengorbanan baik harga bahkan yang paling berat adalah kualitas.
 
  Oleh karena itu solusi yang pertama dan kedua adalah satu kesatuan yang komplemen. Dengan beralih ke pertanian organik di sisi petani dan mengonsumsi buah sayuran lokal di sisi konsumen akan membangun sebuah kemandirian ekonomi kolektif yang sempurna.
 

  

  Siapa yang harus memulai? Jawabnya Anda. Kapan harus dimulai? Sekarang.


Oleh Jhon Billy Meliala
di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, akhir mei 2012